BPD Pada Tiga Desa di Kecamatan Finaleisela di Lantik Penjabat Bupati Buru

BPD Pada Tiga Desa di Kecamatan Finaleisela di Lantik Penjabat Bupati Buru

MALUKUBISA.COM, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang mewakili suara masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD berperan dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis dan mewakili wilayah desa.

Penjabat Bupati Buru lantik dan mengambil sumpah/ janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) pada 3 desa di Kecamatan Fenalisela berlangsung di Kantor Desa Wamlana, Kamis, (15 /1 /2025).

Anggota BPD yang dilantik pada 3 Desa tersebut antara lain BPD Desa Waenibe, Wamlana dan BPD Desa Balu – Balu masa jabatan tahun 2024 – 2032, dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kadis sosial, Kadis PTSP, sekretaris Dinas PU, Kabag protokoler dan komunikasi serta Camat Finaleisela dan para Kades sekecamatan Finaleisela.

” BPD merupakan satu-satunya lembaga legislatif di Desa, mempunyai tugas utama menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat ” jelas Penjabat Bupati saat menyampaikan sambutan yang berlangsung cukup meriah

Lewat BPD, lanjutnya, kinerja pemerintah Desa dapat dipantau dan diawasi, sehingga diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis diantara kedua pihak guna mencapai kemajuan, terutama di bidang keamanan dan kesejahteraan Desa

Pj. Bupati beberkan, pembentukan BPD merupakan amanat undang-undang tentang Desa, dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang Desa disebutkan, BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di desa, BPD berperan penting dalam penetapan peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Anggota BPD yang dilantik hari ini, lanjut Pj. Bupati, merupakan wakil dari masyarakat di desa dan menjadi bagian dari pemerintahan Desa, salah satu fungsi DPD adalah untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perjalanan roda pemerintah yang ada di desa.
Dalam banyak hal terkait keputusan-keputusan di desa maka BPD harus terlibat secara aktif.

” Apabila ada kebijakan kepala Desa yang menyimpang dari aturan yang berlaku, maka BPD dapat meminta kepala Desa untuk dilakukan musyawarah sehingga ada kontrol atas kinerja kepala Desa,” tutupnya. (*