MALUKUBISA.COM, Terkait Pemberitaan “Penggembokan Vihara” yang Menyesatkan yang dilontarkan oleh Ketua Walubi Maluku Welhelmus Juwerissa yang tidak mendasar dan langsung menuduh Ketua Permabudhi Maluku Aline Tjoa Pinontoan.
Dengan melihat rekaman videonya ditiktok saluran medsos. Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media mediaonline di Kota Ambon yang berjudul salah satunya, *“Ketua DPD Walubi Maluku Sesalkan Penggembokan Vihara, Ibadah Tetap Berlangsung di Luar Area”*,
Saya selaku Ketua Permabudhi Daerah Maluku Aline Tjoa dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini. (26/2) mengklarifikasi sekaligus bersikap resmi sebagai berikut :
Pertama, Vihara sebagai Tempat Ibadah umat buddha memiliki jam operasional resmi pukul 07.00–18.00 WIT. (untuk jelasnya bisa ditanyakan langsun kepada ketua VIHARA)
Penutupan dan penggembokan dilakukan setiap hari setelah jam operasional berakhir sebagai prosedur keamanan rutin. Tindakan tersebut bukan insidental, bukan diskriminatif, dan tidak ditujukan kepada pihak mana pun.
Kedua, Tidak ada pemberitahuan kegiatan ibadah pada malam hari.
Ketua Vihara tidak menerima informasi atau surat resmi terkait rencana kegiatan tersebut. Kita semua tahu dalam tata kelola rumah ibadah yang tertib, setiap penggunaan tempat wajib dikoordinasikan terlebih dahulu.
Ketiga, Petugas vihara tidak mengetahui adanya kegiatan.
Karena tidak ada pemberitahuan, petugas menutup vihara sesuai prosedur dan pulang sebagaimana biasanya.
Empat, Teruntuk kepada Ketua Walubi Maluku, Saya tidak pernah mengeluarkan instruksi, surat, maupun spanduk penggembokan.
Saya juga tidak pernah menerima informasi mengenai jadwal ibadah yang dimaksud.
Fakta bahwa Saudara Wilhemus Ketua Walubi bersama beberapa umat, didampingi PemBimas Buddha Kemenag Maluku dan oknum wartawan, datang ke lokasi vihara malam hari diluar jam operasional vihara dalam keadaan pagar telah terkunci.
Terlihat mereka Berdoa, kemudian direkam dan diviralkan dengan narasi seolah-olah telah terjadi tindakan penggembokan yang disengaja oleh saya untuk menghalangi ibadah, merupakan bentuk framing yang tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.
Saya menilai narasi yang menyudutkan saya secara pribadi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas “penggembokan” tersebut telah mengarah pada pencemaran nama baik, dan tentunya akan saya tempuh jalur hukum serta lapotkan kepada pihak berwajib, karena nama saya di sebutkan dalam narasi tersebut.
Ini adalah Penyebaran informasi yang tidak lengkap, tidak terverifikasi, serta menggiring opini seolah-olah terjadi tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran informasi bohong dan/atau pencemaran nama baik.
Olehnya itu, Saya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pelurusan secara terbuka.
Namun apabila framing yang merugikan ini terus disebarkan tanpa koreksi, saya akan untuk menempuh langkah hukum guna melindungi kehormatan, integritas pribadi, dan marwah organisasi.
Sebagai Ketua Permabudhi, saya tetap berkomitmen menjaga persatuan umat Buddha, namun komitmen terhadap persatuan tidak berarti membiarkan fitnah dan tuduhan tidak berdasar berkembang tanpa tanggapan.
“Saya mengimbau seluruh umat untuk tetap bijaksana, serta tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak mencerminkan fakta secara utuh,”tegasnya tutup. (Tim)






