APH Diminta Periksa Jopie Selanno Kepala BPKAD Kota Ambon atas Belanja Barang dan Jasa Periode 2023–2024

APH Diminta Periksa Jopie Selanno Kepala BPKAD Kota Ambon atas Belanja Barang dan Jasa Periode 2023–2024

MALUKUBISA.COM, Ambon 9 Maret 2026. Pemerhati anggaran dan aktivis anti korupsi Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2023–2024.

Desakan ini menguat setelah munculnya berbagai temuan ketidakwajaran dan ketidaksesuaian ketentuan dalam realisasi belanja barang dan jasa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip akuntabilitas publik.

Kami menilai Posisi strategis BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah menjadikan pucuk pimpinan instansi tersebut harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas setiap kebijakan dan praktik penganggaran yang berjalan, Tambah Sahrul Gunawan Warat selaku Koordinator.

Menurut sahrul, dugaan masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh soal kelengkapan pertanggungjawaban, kesesuaian harga, volume pekerjaan, serta kemungkinan adanya belanja yang tidak didukung bukti yang sah. Mereka menilai, bila temuan-temuan tersebut dibiarkan tanpa penindakan serius, maka akan membentuk preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon.

Aktivis antikorupsi di Ambon menekankan, pemeriksaan oleh APH terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, sekaligus menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Pasalnya pada periode 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APH yang rilis pada mei 2024, Kepala BPKAD kota ambon diperintahkan oleh aparat untuk Mempertanggungjawabkan belanja ATK dan belanja bahan komputer yang tidak sebenarnya sebesar Rp1.888.899.000,00. Dan Juga Mempertanggungjawabkan belanja ATK dan belanja bahan komputer sebesar Rp4.648.344.332,00 yang apabila tidak sesuai maka wajib disetor ke kas daerah.

Tak hanya itu pada tahun 2024 terjadi masalah serupa, Kepala BPKAD di perintahkan BPK agar supaya bersama dengan PPKom kegiatan terkait untuk mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.637.612.304,66 dan diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kota Ambon.

Kami Minta transparansi anggaran mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di jajarannya.

Kami meminta Wali Kota Ambon untuk tidak ragu memberikan sanksi, baik dalam bentuk rotasi jabatan, penonaktifan sementara, maupun langkah-langkah administratif lainnya yang mendukung proses penegakan hukum.

Kami minya agar DPRD Kota Ambon memanggil Kepala BPKAD dan pihak terkait lainnya, guna meminta penjelasan rinci terkait pengelolaan belanja barang dan jasa periode 2023–2024. Penjelasan itu dinilai penting sebagai dasar untuk memperkuat rekomendasi perbaikan sistem penganggaran dan mendorong penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. (*