MALUKUBISA.COM, Meski penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kepulauan Aru tahun 2018 yang telah merugikan negara bukan saja 11,5 Milyar tapi 36,7 Milyar (total loss) telah naik ke tahap penyidikan dan sudah lebih dari 15 saksi yang diperiksa, namun hingga kini Bupati Aru Timotius Kaidel belum juga dipanggil oleh penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa, padahal di tahapan penyelidikan Timotius Kaidel sudah diperiksa sebagai kontraktor yang menangani pembangunan jalan tersebut. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Maluku terutama masyarakat Aru mengapa di tahap penyidikan ini Timo belum juga diperiksa.
Menanggapi hal tersebut, Collin Leppuy, Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) angkat bicara. Menurutnya Kejati Maluku yang dipimpin Rudy Irmawan terkesan tebang pilih dan tidak memahami esensi asas equality before the law atau persamaan di mata hukum.
“Ini kan namanya tebang pilih. Masa bupati Aru yang jelas-jelas sudah diperiksa di tahapan penyelidikan tapi pada tahapan penyidikan belum juga diperiksa padahal lebih dari 15 orang saksi sudah diperiksa. Kan syarat seseorang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi itu sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP adalah seseorang yang mendengar, melihat, mengalami bahkan menguasai data elektronik terkait tindak pidana”. Nah, Timotius Kaidel diperiksa di tahap penyelidikan itu kan karena dianggap memenuhi unsur Pasal 1 angka 47 itu sebab dia adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar wokam itu bahkan dia yang meminjam PT. Purna Dharma Perdana yang sudah di blacklist di Bandung itu. Kan sangat terang benderang ini. Lantas mengapa di tahap penyidikan ini Timotius belum juga dipanggil dan diperiksa?” Tegasnya.
“Fenomena ini, lanjut Leppuy, menunjukkan ketidakmampuan Rudy Irmawan dalam memimpin Korps Adhayaksa memberantas kasus korupsi besar Maluku. Peran Timotius Kaidel dalam kasus jalan lingkar wokam ini sangat vital dan diduga sebagai aktor utamanya jika dilihat dari rangkaian kasus ini yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2018 jadi kalau Rudy Irmawan tidak mampu memanggil, memeriksa bahkan menetapkan kontraktor Timotius Kaidel sebagai tersangka berarti ada indikasi ‘main mata’, dan kami akan mendesak Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera copot Rudy Irmawan karena macan ompong dan tak mampu bongkar skandal korupsi besar seperti kasus jalan lingkar wokam dan menangkap kontraktornya. Presiden saja diobok-obok kok masa Jajat Rudy Irmawan yang pernah tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup takut sama seorang Bupati. Kan lucu itu” tegas Aktivis anti korupsi Maluku asal Kepulauan Aru itu.
Leppuy menambahkan, kasus ini adalah kasus lama yang sudah menjadi atensi KPK, Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI yang harus diusut tuntas jadi Kejati Maluku harus serius, objektif dan tidak tebang pilih.
“Kasus jalan lingkar Wokam ini sudah 7 tahun tidak ada kepastian hukum, itu sebabnya sudah menjadi atensi KPK, Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI. Tanggal 29 Oktober 2025 lalu Jaksa Agung berkantor di Ambon selama 3 hari salah satunya adalah memantau secara dekat penanganan sejumlah kasus korupsi lama termasuk kasus jalan lingkar wokam oleh Kejati Maluku. Bahkan Mercy Barends anggota Komisi III DPR-RI tanggal 5 Maret lalu berkunjung ke Kejati Maluku juga dalam tujuan yang sama. Kalau Kajati Rudy Irmawan tidak serius menangani kasus ini dan kontraktornya lolos, maka ini akan menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Maluku dan Kejati Maluku akan mengalami krisis kepercayaan publik”, tandasnya.
Lanjut Leppuy, “Wajar saja kita khawatir karena ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi di Maluku oleh Kejati Maluku adalah pada kasus jalan lingkar wokam karena menyentuh seorang Bupati aktif. Tinggal kita lihat keberanian seorang Rudy Irmawan berani tidak menangkap kontraktor. Kekhawatiran kita ini muncul karena saat ini di kalangan masyarakat Aru berkembang rumor “sudah aman” terkait kasus jalan lingkar wokam. Pertanyaannya siapa yang disebut ‘sudah aman’ itu? Siapa yang diamankan dan siapa yang mengamankan? Saya kira pertanyaan atas rumor ini harus dijawab secara jujur oleh Kajati Rudy Irmawan”. Tutupnya. (*






