MALUKUBISA.COM, Jafar Nurlatu, salah satu pemilik lahan areal tambang Emas Gunung Botak menolak kehadiran10 koperasi yang akan mengelola tambang.
Penolakan yang dilakukan Nurlatu cukup beralasan, salah satu alasan, karena pihak koperasi belum mengantongi izin dari pemilik lahan.
Satu syarat itu yang mereka belum penuhi, sehingga mereka belum bisa masuk mengelola tambang. Hal itu disampaikan Jafar Nurlatu kepada Wartawan di Namlea, Jum’at 27/6/2025 sore.
Lanjut Jafar, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan aktivitas di tambang adalah harus mengantongi izin pelepasan dari pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam 2 keputusan menteri ESDM yang tercantum dalam surat Gubernur Maluku
” Nanti saudara-saudara lihat dalam surat Gubernur itu yang didasari dengan 2 keputusan menteri ESDM, di dalamnya juga memuat soal koperasi yang ingin beroperasi pada tambang harus memiliki izin pelepasan dari pemilik lahan, itu syaratnya” Tegas Nurlatu.
Menurut Nurlatu, 10 Koperasi itu sudah dari awal, sejak 2 bulan yang lalu bahkan ini dari 2021 sudah dipersoalkan
Sebelum pak Hendrik terpilih menjadi Gubernur Maluku, di zaman Gubernur Murad Ismail sudah ada persoalan besar menyangkut kelengkapan dari 10 koperasi, karena ada 10 koperasi juga yang diorder oleh pemerintah daerah Kabupaten Buru
Salah satunya kami didalam yang kemudian 10 koperasi yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten tidak diakomodir oleh pemerintah provinsi
Lanjut Nurlatu, sesungguhnya Problem di areal tambang belum selesai terkait kepemilikan lahan, ini belum merekomodir itu kepada 10 koperasi.
Disisi lain, Nurlatu menanggapi surat Gubernur untuk melakukan penyisiran.
“Bagi kami pemilik lahan, ada 2 kemungkinan, pertama kami setuju untuk dibersihkan, kedua, kalaupun itu dibersihkan maka tidak boleh ada aktivitas, terutama koperasi ” Pinta Nurlatu
Menurutnya, akar dari semua persoalan itu salah satu diantaranya menyangkut pelepasan pemilik lahan belum dilakukan.
Nurlatu sampaikan, Persoalan ini kami sudah sampaikan kepada Gubernur, salah satunya adalah meminta Gubernur Maluku untuk memediasi kami dengan 10 koperasi untuk berunding
” Rupanya pemerintah provinsi tidak mau. Kami tidak tau apa alasan kongkrit kenapa pemerintah provinsi tidak memediasi kami dengan 10 koperasi ” tanya Nurlatu
Sekarang, lanjut Nurlatu, persoalan ini kami telah menyampaikan dan meminta kesediaan Bupati Buru untuk memediasi kami, dan disanggupi oleh Bupati, beliau minta kepada saya setelah selesai beliau kembali dari luar daerah beliau akan melakukan mediasi.
Nurlatu mengungkapkan, ada beberapa alasan untuk meminta Bupati memediasi persoalan ini, yang pertama, Gunung Botak merupakan wilayah Pemerintah Kabupaten Buru, masyarakat yang ada di areal tambang adalah masyarakat Kabupaten Buru.
” Kami minta Bupati untuk memediasi dan berkoordinasi dengan Bupati karena mengingat sekalipun Gubernur punya kewenangan mengeluarkan izin tapi wilayah itu milik Bupati Buru, ” tegas Nurlatu
Nurlatu beralasan, jika terjadi kerusakan lingkungan maka yang menanggung resikonya adalah Pemerintah Kabupaten Buru.
oleh karena itu, lanjut Nurlatu, kami minta kepada Bapak Gubernur tidak boleh mengabaikan posisi Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten,
“Kami berharap, segala sesuatu menyangkut penyelenggaraan pertambangan di areal Gunung Botak melibatkan Bupati, ” Tegasnya.
Nurlatu menambahkan, Karena Kami merasa pimpinan kami tidak dilibatkan dalam persoalan ini, soal regulasi kata Nurlatu, itu adalah kepemilikan Gubernur sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur, kami setujui itu
Oleh karena itu kami minta semua pihak, kepada DPRD, Gubernur untuk cermat kalau terjadi penyisiran, itu musti dicermati
Perkara gunung botak kata dia, bukan saja soal Peti itu disisir, jadi banyak problem yang terikut dalam persoalan itu
Jika salah satu masyarakat atau marga tertentu tidak dilibatkan, saya tidak pastikan ada caos sosial yang terjadi. (*