Lantik 7 Penjabat Kepala Desa, Bupati Buru : Utamakan 10 Prioritas Program Unggulan di Desa

Lantik 7 Penjabat Kepala Desa, Bupati Buru : Utamakan 10 Prioritas Program Unggulan di Desa

MALUKUBISA.COM, Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE melantik dan mengambil sumpah tujuh Penjabat Kepala Desa, berlangsung di aula kantor Bupati, Kamis (5/6/2025).

Tujuh penjabat yang dilantik yakni, Pj. Kepala Desa Jikumerasa, Ma’un Samak, Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Pj. Kepala Desa Ubung, Muhammad Hamdani Jafar, Pj. Kepala Desa Waelanalana, Yanes Nacikit, Pj. Kepala Desa Waemiting, Yasri Kabau, Pj. Kepala Desa Waeperang, Abukasim Umanailo, dan Pj. Kepala Desa Pela, Abas Waikabu.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pj. Kepala Desa memiliki tugas, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta pemberdayaan Masyarakat Desa dan harus bertanggungjawab terhadap setiap persoalan di hadapi.

“Seorang Pj. kepala Desa itu, menjalani tugasnya dengan penuh tanggungjawab, berintegritas,memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi serta rasa keikhlasan untuk membangun Desa masing-masing, “ kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan, dalam rangka meningkatkan sinergitas arah pembangunan desa, baik di Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Nasional, maka ada 10 prioritas program unggulan yang terapkan dalam masyarakat

Sepuluh program unggulan tersebut adalah :
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Tata Kelola Pemerintahan Desa; Pemerataan Pembangunan; Pengembangan Potensi Lokal;
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
Kesehatan Masyarakat ; Pelestarian Lingkungan ; Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda dan
Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama:

Dia ( Bupati) juga mengingatkan Pj. kepala Desa yang baru saja dilantik bahwa, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, seorang Pj. kepala desa memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan visi dan misi yakni mewujudkan Bupolo Berseri, berbudaya, sejahterah dan religius.

Melalui sepuluh program prioritas tersebut, lanjutnya, dapat di instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan dan mengkolaborasikan secara berjenjang dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.

“ Dalam setiap tahun kita harus mampu membedah segala urusan prioritas tersebut secara detail agar Kepala Desa mengetahui dimana porsi dan program yang di biayai dari anggaran APBDes dan dimana letak program melalui anggaran APBD Kabupaten maupun Provinsi, “ ucap Umasugi. **