MALUKUBISA.COM, Di tengah upaya nyata PT Global Emas Bupolo (GEB) dalam menyelamatkan lingkungan dan memperkuat ekonomi lokal, muncul segelintir pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan menggiring isu hukum yang tengah dihadapi Direktur Utama PT GEB, Mansur Latakka. Narasi ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu proyek yang justru memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Publik perlu memahami secara objektif bahwa kasus hukum tersebut adalah proses yang sedang berjalan dan bersifat pribadi. Ia tidak berkaitan langsung dengan kegiatan korporasi PT GEB, apalagi dengan pendanaan proyek pengangkatan sendimen di Kali Anhoni, Kabupaten Buru. Perlu ditegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 50 miliar yang digunakan untuk proyek ini sepenuhnya berasal dari dana internal perusahaan—bukan dari APBD maupun dana publik lainnya.
Di bawah kepemimpinan Mansur Latakka, PT GEB menunjukkan komitmen kuat untuk mengeksekusi proyek lingkungan secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Proyek ini telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial, serta didukung oleh perencanaan teknis dan finansial yang matang. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan ril di lapangan: alat berat, tenaga kerja lokal, logistik, hingga pengelolaan lingkungan.
Mencoba menautkan persoalan hukum pribadi ke dalam urusan korporasi adalah bentuk pengaburan fakta. Apalagi jika dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung atas proyek ini. Justru, di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, kehadiran PT GEB sangat berarti. Proyek ini membuka lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi lokal, dan sekaligus menangani kerusakan lingkungan yang selama ini terbengkalai.
Patut diapresiasi bahwa meskipun Direktur Utama tengah menghadapi proses hukum, perusahaan tetap berjalan secara profesional. Komisaris Utama telah ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional sementara, memastikan proyek tetap berjalan tanpa gangguan. Ini adalah bentuk tanggung jawab korporasi yang patut dicontoh, bukan dicurigai.
Dalam konteks ini, sangat penting agar Gubernur Maluku tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memojokkan PT GEB. Sebagai pemimpin daerah, Gubernur memiliki peran strategis dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dukungan beliau dalam bentuk kepastian regulasi dan perlindungan terhadap investasi legal sangat dibutuhkan, agar proyek-proyek yang berdampak langsung pada masyarakat tidak terhambat oleh opini yang tidak berdasar.
Banyak pihak di daerah berharap agar pemerintah, terutama Gubernur Maluku, tetap bersikap bijak dan objektif untuk memastikan bahwa iklim usaha tetap kondusif, dan bahwa niat baik untuk menyelamatkan lingkungan dan mendongkrak ekonomi daerah tidak dikorbankan demi kepentingan sempit segelintir orang.
Mari jaga akal sehat dan objektivitas. Hormati proses hukum, namun jangan buru-buru menghakimi. Pisahkan antara persoalan pribadi dan keberlanjutan usaha yang sedang berjalan untuk kepentingan masyarakat luas.
Investasi swasta seperti yang dilakukan PT GEB adalah salah satu jawaban atas tantangan ekonomi hari ini. Jangan biarkan segelintir pihak yang berkepentingan sempit mengganggu upaya besar ini. (*/Penulis Mustafa Latuconsina)






